Prosedur Pengajuan Perkara
Pendaftaran Gugatan (Umum)
PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Denpasar di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
* Catatan: Apabila Tergugat / Turut tergugat adalah Warga Negara atau Perusahaan Asing, maka Surat Gugatan harus diterjemahkan sesuai dengan kewarganegaraan Tergugat / Turut Tergugat atau alamat Perusahaan Asing Tergugat / Turut Tergugat.
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Alur Perkara Pidana Singkat
Alur Perkara Pidana Biasa
Alur Perkara Gugatan Sederhana
Syarat Pengajuan Permohonan (Perdata)
- Permohonan Ganti Nama
- Permohonan Wali (Ijin Menjual)
- Permohonan Persetujuan Perkawinan (Anak Yang Sudah Menikah Adat)
- Permohonan Persetujuan Perkawinan (Anak Yang Belum Menikah Adat)
- Permohonan Pengesahan Perkawinan (Istri Ke-2)
- Permohonan Pengakuan Anak
- Permohonan Pengampuan
- Permohonan Angkat Anak
- Permohonan Keterlambatan Akta Perkawinan
PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT ROGATORI DAN SURAT BANTUAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADILAN DALAM MASALAH PERDATA BAGI PIHAK YANG BERADA DI LUAR NEGERI
A. Penyampaian Surat Rogatori dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing (Pasal 4 Nota Kesepahaman MA-Kemlu Tahun 2018)
- Pengadilan di Indonesia melalui Mahkamah Agung menyampaikan surat rogatori dalam masalah perdata kepada Negara tujuan.
- Surat rogatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan.
- Mahkamah Agung melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan surat rogatori yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengadilan Asing.
- Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan RI di Luar Negeri meneruskan surat rogatori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada otoritas berwenang di Negara tujuan.
B. Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing (Pasal 5 Nota Kesepahaman MA-Kemlu Tahun 2018)
- Pengadilan di Indonesia melalui Mahkamah Agung mengajukan permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata kepada Negara tujuan.
- Permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan.
- Mahkamah Agung meneruskan permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Negara tujuan melalui Kementerian Luar Negeri yang ditangani oleh:
- Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, dalam hal dokumen peradilan ditujukan kepada Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing;
- Direktorat Konsuler/Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, dalam hal dokumen peradilan ditujukan kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
- Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan RI di Luar Negeri meneruskan permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada otoritas berwenang atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan hukum Negara tujuan.
- Perwakilan RI di Luar Negeri meneruskan permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan hukum Negara tujuan.