Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A

Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Jumat, 29 Maret 2024

Sarana dan Prasarana Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar dibangun diatas tanah seluas 5.130 M2, dengan fasilitas bangunan gedung kantor, halaman, sarana parkir, ruangan pelayanan dan fasilitas lainnya. Diantaranya sebagai berikut :

  1. Fasilitas gedung dan halaman
  • Gedung kantor bertingkat seluas 1.012 M2. Sebagai tempat seluruh layanan Pengadilan dilakukan, baik layanan berperkara para pihak, layanan informasi, maupun layanan internal;
  • Halaman
  • Taman
  • Sarana parkir terbuka untuk publik. Digunakan untuk parkir kendaraan roda empat masyarakat pencari keadilan, tamu dan public secara umum;
  • Sarana parkir kendaraan roda empat pegawai. Digunakan parkir kendaraan roda empat khusus untuk pegawai dan hakim;
  • Sarana parkir kendaraan roda dua untuk public. Digunakan untuk parkir kendaraan roda dua masyarakat pencari keadilan, tamu dan publik secara umum;
  • Sarana parkir kendaraan roda dua untuk pegawai;
  • Sarana pos jaga seluas seluas 1,60 M2. Digunakan untuk tempat kerja petugas keamanan;
  • Sarana Generator Set dengan kapasitas 20.000 VA;
  • Rumah Genset  berukuran 3.30 M2 x 2.60 M2;
  • Sarana komunikasi telepon line;
  • Sumber air bersih/sumber artesis dengan tendon air 3 x 1000 liter

 

  1. Fasilitas dalam gedung yang berhubungan dengan pelayanan publik

Selain fasilitas diatas, didalam gedung kantor Pengadilan Negeri Denpasar, terdapat fasilitas-fasilitas yang berhubungan langsung dengan pelayanan Pengadilan sebagai berikut :

  • Enam buah ruang sidang . Berfungsi sebagai tempat pelaksanaan persidangan;
  • Ruang tunggu para pihak, terdiri dari ruang tunggu pelayanan berperkara. Digunakan para pihak menunggu layanan perkara, layanan persidangan, layanan informasi;
  • Satu unit mesin pengambilan tiket antrian sidang dimeja informasi. Digunakan untuk mencetak atau membuat daftar antrian para pihak yang akan melaksanakan persidangan;
  • Satu unit soundsystem yang terhubung dengan mesin antrian/panggilan sidang dari ruang sidang. Digunakan sebagai pengeras suara didalam ruang tunggu dan diluar gedung kantor;
  • Satu unit kursi roda untuk penyandang disabilitas di ruang tunggu. Digunakan untuk mendukung penyandang disabilitas dapat mengakses layanan pengadilan;
  • Tiga unit dispenser, penyediaan air minum gratis untuk public diruang tunggu. Digunakan untuk publik, agar dapat menikmati minum gratis sambil menunggu layanan;
  • 5 unit alat pemadam kebakaran ringan (APAR). Digunakan untuk keperluan emergency jika terjadi kebakaran ringan, jika terjadi kebakaran api besar maka petugas akan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran;
  • Satu buah ruang mdiasi. Digunakan untuk melakukan mediasi antara para pihak yang bersengketa, dimediasi oleh seorang hakim mediator yang dipilih oleh para pihak;
  • Dua buah fasilitas charging handphone diruang tunggu. Digunakan untuk melakukan charging handphone para pihak secara mandiri;
  • Satu buah meja pelayanan informasi. Digunakan sebagai tempat layanan informasi, terdapat petugas meja informasi didalamnya yang siap melayanipermintaan informasi masyarakat dan publik;
  • Satu buah ruang kasir yang digunakan sebagai tempat penyerahan bukti pembayaran berperkara dari atau ke bank yang ditunjuk yang dilakukan para pihak yang berperkara, selain itu sebagai tempat pengambilan sisa pengembalian panjar biaya perkara para pihak;
  • Satu buah ruang laktasi/kesehatan, yang digunakan untuk para pihak dan para ibu untuk menyusui anaknya;
  • Satu buah ruang bermain anak, yang digunakan untuk anak-anak para pihak pencari keadilan untuk bermain;
  • Satu buah ruang Pos Pelayanan Hukum yang digunakan untuk Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat;
  • Dua buah toilet untuk umum yang digunakan untuk para pihak atau public.

 

Skip to content