Denpasar, 26 April 2024. Bertempat di ruang command center Pengadilan Negeri Denpasar, bapak ketua beserta ibu panitera, para panitera muda, dan para pelaksana kepaniteraan mengikuti Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi & PK (Peninjauan Kembali) Secara Elektronik. Sosialisasi diadakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung secara daring.
Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa mulai per tanggal 1 Mei 2024, pengajuan upaya hukum dan PK ke Mahkamah Agung oleh pengadilan tingkat pertama tidak lagi dilakukan secara manual dengan pengiriman berkas melalui pos, akan tetapi sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIAP Terintegrasi Mahkamah Agung dan aplikasi SIPP tingkat satuan kerja pengadilan.
Tujuan diberlakukannya hal ini adalah antara lain untuk :
Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan
Mewudujkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara
Mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan teknologi informasi
Sosialisasi berakhir sekitar pukul 18.00 WITA, dan untuk ke depannya PN Denpasar akan memberlakukan pengajuan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik dengan tetap menerapkan prinsip layanan Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu!
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!