Selasa, 11 November 2014
Badung, pn-denpasar.go.id - Berdasarkan permintaan dari BALAI LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN, SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN DENPASAR dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perijinan angkutan orang dan barang serta dimensi kendaraan bermotor di Propinsi Bali, maka Pengadilan Negeri Denpasar mengadakan Sidang Di Tempat pada tanggal 11 Nopember 2014 mulai pukul 08-00 Wita bertempat di Terminal Mengwi Kabupaten Badung.
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar