Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar/Kabupaten Badung melakukan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan melalui Fokus Group Discussion (FGD) di PN Denpasar, Jumat (5/3/2021).
Acara yang menghadirkan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Arta Brata dan Kadisdukcapil Badung A.A Ngurah Arimbawa sebagai narasumber.
Pengadilan Negeri Denpasar dengan Disdukcapil Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung ke depan melalui MoU segera memberikan pelayanan dengan aplikasi terkait pengiriman salinan putusan maupun penetapan oleh PN ke Dukcapil. Hal ini dilakukan agar cepatnya pelayanan palaporan pencatatan sipil tersampaikan. Yang terakhir, FDG ini merupakan langkah bagi PN Denpasar sebagai instansi yang telah berpredikat ZI WBK, menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yg prima kepada masyarakat.
Hal serupa diungkapkan Kadisdukcapil Badung A.A Ngurah Arimbawa bahwa FGD sangat bagus dan penting dilakukan karena perlu adanya persamaan persepsinya terkait aturan Disdukcapil dan Pengadilan.
dengan persamaan persepsi ini kami tidak ragu dalam memberikan pelayanan masyarakat. Untuk itu, melalui sinergi ini dapat memberikan pelayanan mudah praktis yang menuju kebahagiaan masyarakat.