Jumat- 29 Desember 2023, --Bertempat di ruang kerja Ketua, dilaksanakan Acara Penandatanganan MoU Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum Di Pos Bantuan Hukum Tahun 2024 Pada Pengadilan Negeri Denpasar antara Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar. Dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja/SPK (Kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen PN Denpasar dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar dan Pakta Integritas oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar.
Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar merupakan pemenang pekerjaan penyediaan pemberi bantuan hukum di Posbakum pada PN Denpasar Tahun Anggaran 2024. Proses pengadaan dilaksanakan oleh PPK PN Denpasar dengan Tim Teknis Posbakum diawali dengan pengumuman, pengajuan penawaran, verifikasi dokumen, penilaian dokumen, dan pegumuman pemenang kemudian penandatanganan MoU, SPK, dan PI yang dilaksanakan hari ini.
Pada kesempatan itu, Bapak Ketua menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini dan berharap di masa yang akan datang Peradi DPC Denpasar dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan bantuan hukum terutama bagi masyarakat tidak mampu serta lebih dapat berkolaborasi dengan kantor PN Denpasar karena Posbakum merupakan bagian dari PN Denpasar, terlebih pada Tahun 2024 akan diikutkan pada kegiatan Lomba Posbakum Badilum MA RI.
Disampaikan juga agar Peradi DPC Denpasar selalu memenuhi ketentuan pemakaian seragam dan identitas dalam keseharian pelaksanaan tugas pemberian layanan bantuan hukum pada Posabakum di PN Denpasar. Dan juga menjaga sikap perilaku keseharian mereka serta menjaga citra PN Denpasar, serta turut mendukung pelayanan PN Denpasar yang Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel/TAKSU.