Denpasar, Rabu 18 November 2020, pukul 09:00, bertempat di Ruang Command Center PN Denpasar, dilaksanakan pertemuan dengan Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. terkait Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai aksi pencegahan korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. tanggal 12 November 2020, Nomor : B.3835/HK.00.01/11/2020, perihal Kunjungan kerja Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. di Kota Denpasar sebagai Wilayah Implementasi, yang dihadiri oleh 4 (empat) orang dari Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. dan Ketua, Wakil Ketua, Plh. Panitera dan Sekretaris serta para Panitera Muda.