Kamis, 8 Agustus 2024. Ketua menerima tim audiensi KPU Provinsi Bali di ruang kerja ketua sekira pk. 10:05 wita yang beraudiensi sehubungan dengan persiapan pendaftaran dan pemenuhan dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dalam audiensi tersebut, ketua tim audiensi KPU Bali menyampaikan kepada Ketua bahwa salah satu tahap pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) adalah pemenuhan dokumen-dokumen pendaftaran calon salah-satunya adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Ketua menyampaikan siap memberikan dukungan terhadap kesuksesan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 diantaranya menyediakan layanan ‘eraterang’ (Surat Keterangan Elektronik) yang bisa diakses melalui link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id atau www.pn-denpasar.go.id lalu megklik ikon ‘eraterang’ pada halaman depan tampilan website PN Denpasar tersebut.
Selain itu, Ketua juga menyampaikan bahwa seluruh hakim dan jajaran aparatur PN Denpasar tetap dan selalu memegang azas ‘netralitas’ dalam setiap pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dengan tidak memihak salah-satu pasangan calon dan hal ini sejalan dengan prinsip layanan Transparan professional Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang menjadi pedoman seluruh jajaran hakim dan aparatur PN Denpasar dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara audiensi berakhir sekira pk. 11:02 wita dengan penyerahan cinderamata dari Ketua Tim Audiensi KPU Bali kepada Ketua dan juga berfoto bersama.