Senin, 12 Februari 2024. Bertempat di Ruang Kerja Ketua pada pukul 10:10 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Nyoman menerima tim audiensi dari Komisi Informasi Provinsi Bali yang memaparkan Fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan iu tim audiensi menyampaikan terkait fungsi tersebut bahwa komisi informasi yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi.
Ketua menyampaikan bahwa PN Denpasar siap mendukung pelaksanaan fungsi komisi informasi tersebut yang sejalan dengan prinsip layanan Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang diterapkan di PN Denpasar yang juga sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yakni transparansi.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!