Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A

Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 18 Mei 2024

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gedung Pengadilan Anak


pn-denpasar.go.id, Mangupura - Bertempat di Aula Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala tanggal 23 Januri 2017 pukul 10.00 WITA, diselenggarakan acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gedung Pengadilan Anak dari Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Acara ini diawali dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan Sambutan dan Laporan Hibah yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Bapak I Wayan Puja. Kemudian dilanjutkan dengan acara puncak yaitu Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gedung Pengadilan Anak oleh Sekretaris Daerah Bapak Kompyang R. Swandika S.H., M.H. dari pihak Pemerintah Daerah Badung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Bapak H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah acara penandatanganan dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Bapak Kompyang R. Swandika S.H., M.H. lalu sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Bapak H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dan ditutup dengan pembacaan doa. Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gedung Pengadilan Anak diakhiri dengan acara santap siang bersama.

 

Acara ini dihadiri oleh jajaran Muspida Kabupaten Badung, para Pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bali Bapak I Ketut Gede, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali, Ketua DPRD Kabupaten Badung, para Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, para Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, para Pejabat Pengadilan Negeri Denpasar dan Undangan lainnya.

Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar


Kembali
Skip to content