Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A

Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 14 Mei 2024

KETUA MAHKAMAH AGUNG MERESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE


Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan pengoperasian 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Talaud, pada senin 22 oktober 2018. Acara peresmian tersebut sengaja diselenggarakan di Lemonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia.

Sebelumnya kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua Kabupaten tersebut hanya ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihetempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M Hatta Ali, S.H., M.H mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru semata  - mata ditujukan untuk berdiirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalamai pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis di wilayah –wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke Pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat , laut maupun udara sehingga pada daerah – daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan sangat berat dan biaya yang cukup berat.

Berdasarkan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhat atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memeberikan kosekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah – daerah yang jauh dari  lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum, dan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung berharap dengan berdiirinya pengadilan – pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA

 

Dr. Abdullah, S.H., MS


Kembali
Skip to content