Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A

Jalan P.B. Sudirman No.1 Denpasar, Bali, Indonesia
Telp / Fax. 0361-224327 | Email. pn.denpasar@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 07 Mei 2024

DISKUSI BEDAH UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Kamis, 14 Agustus 2014
Sejak tanggal 31 Juli 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlaku secara efektif menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA banyak ketentuan baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan bahkan tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, seperti Keadilan Restoratif dan Diversi.
 
 
Agar ketentuan-ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Pengadilan Negeri Denpasar mengadakan ”Diskusi Bedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA” bagi penegak hukum yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Hadir dalam diskusi tersebut :
Staf Reskrim Polda Bali;
 
  1. Kapolresta Denpasar beserta staf;
  2. Staf Kapolres Badung;
  3. Kejari Denpasar beserta para JPU dan staf;
  4. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
  5. Para Hakim Pengadilan Negeri Denpasar;
  6. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Denpasar;
  7. Para Panitera Muda dan para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut adalah :
 
  1. Bapak Agus Subroto, S.H., M.H. (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
  2. Bapak Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
  3. Ibu Albertina Ho S.H, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang / Pengajar di Balitbangdiklatkumdil MA RI).

 

 
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar

Kembali
Skip to content