Kamis, 14 Agustus 2014
Sejak tanggal 31 Juli 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlaku secara efektif menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA banyak ketentuan baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan bahkan tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, seperti Keadilan Restoratif dan Diversi.
Agar ketentuan-ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Pengadilan Negeri Denpasar mengadakan ”Diskusi Bedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA” bagi penegak hukum yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Hadir dalam diskusi tersebut :
Staf Reskrim Polda Bali;
-
Kapolresta Denpasar beserta staf;
-
Staf Kapolres Badung;
-
Kejari Denpasar beserta para JPU dan staf;
-
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
-
Para Hakim Pengadilan Negeri Denpasar;
-
Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Denpasar;
-
Para Panitera Muda dan para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut adalah :
-
Bapak Agus Subroto, S.H., M.H. (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
-
Bapak Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
-
Ibu Albertina Ho S.H, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang / Pengajar di Balitbangdiklatkumdil MA RI).
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar