Standar Operasional Prosedur
Pengadilan Negeri Denpasar mengunakan Standar Opersional Prosedur Kepaniteraan yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum yang dituangkan pada Surat Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum No. 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 92/KPN/OT1.2/IX/2024.

