Webinar Dan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022
- Rabu, 18 Desember 2024
- 1
- Dilihat 14 kali
Rabu, 18 Desember 2024. Pada tanggal 20-21 November 2024, telah dilaksanakan Rapat Pendahuluan Pembaruan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak membahas agenda prioritas untuk dilaksanakan oleh Pokja. Salah satu prioritas yang disepakati adalah perlunya dilaksanakan sosialisasi atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Menindaklanjuti agenda prioritas tersebut, maka hari ini Mahkamah Agung mengadakan acara Webinar sekaligus Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 diikuti oleh Hakim di lingkungan peradilan umum serta Bapak dan Ibu, para anggota Pokja Perempuan dan Anak serta mitra pembaruan terkait lainnya, termasuk Ketua dan jajaran hakim PN Denpasar yang mengikutinya melalui ZooMeeting dari Ruang Sidang Cakra yang dimulai sekira pk. 10:00 btawi.
Dalam webinar dan sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban.
Dengan diadakannya acara webinar dan sosialisasi, diharapkan dapat semakin memperkuat orientasi Hakim atas upaya pemulihan korban dalam penyelesaian perkara-perkara pidana khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
PN Denpasar dalam menerima memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual tetap selalu senantiasa memegang prinsip Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! dengan dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!