Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2013

  • Rabu, 11 Desember 2024
  • 1
  • Dilihat 19 kali

Rabu, 11 Desember 2024. Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013, maka hari ini seluruh jajaran pimpinan dan hakim serta panitera dan panitera muda pidana pengadilan umum seluruh Indonesia mengikuti Acara Sosialisasi Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, dengan narasumber Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial yang dilaksanakan secara daring/online melalui Zoom Meeting.

Wakil Ketua, para hakim termasuk hakim adhoc, panitera, dan panitera muda pidana mengikuti acara sosialisasi tersebut dari Ruang Command Center yang dimulai sekira pk. 13:35 wita. Dalam acara sosialisasi tersebut, dipaparkan dengan jelas dan detail tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau tindak pidana lain. Diharapkan setelah mengikuti acara sosialisasi, peserta dapat lebih memahami tentang materi yang disajikan terlebih sosialisasi kali ini sifatnya adalah sebagai reminder/pengingat.

PN Denpasar yang melayani dengan hati, tetap selalu siap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam menerima memeriksa dan memutus perkara termasuk penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau tindak pidana lain, dengan prinsip layanan Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.

Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!

Lihat Berita Lainnya