Sosialisasi Perkara Gugatan Sederhana, Perkara Pidana Anak Dan Perkara Lingkungan Hidup

  • Senin, 28 September 2015
  • 2
  • Dilihat 29 kali
Senin, 28 September 2015
Denpasar, 28 September 2015 - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Denpasar diadakan acara "Sosialisasi Perkara Gugatan Sederhana, Perkara Pidana Anak dan Perkara Lingkungan Hidup" yang disampaikan oleh 3 (tiga) orang Hakim Agung, yaitu Yang Mulia Bapak Syamsul Ma`arif, S.H., L.L.M., Ph.D., Yang Mulia Bapak Dr. Suhadi, S.H., M.H. dan Yang Mulia Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H..
 
Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bapak H. Prim Haryadi, S.H., M.H., lalu dilanjutkan dengan sosialisasi dari para Yang Mulia Hakim Agung, yaitu :
 
  1. Bapak Syamsul Ma`arif, S.H., L.L.M., Ph.D. yang mensosialisasikan tentang Perkara Gugatan Sederhana;
  2.  
  3. Bapak Dr. Suhadi, S.H., M.H. yang mensosialisasikan tentang Perkara Pidana Anak;
  4.  
  5. Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. yang mensosialisasikan tentang Perkara Lingkungan Hidup.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi.
 
 
 
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Para Hakim Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Bali, Para Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
 
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar
Lihat Berita Lainnya