Sosialisasi Internal Sk Kma No. 2-144/kma/sk/viii/2022
- Kamis, 02 Januari 2025
- 1
- Dilihat 11 kali
Kamis, 2 Januari 2025. Wakil Ketua menyampaikan materi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dalam acara Sosialisasi Internal di Ruang Sidang Cakra, yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai, yang dmulai sekira pk. 10:35 WITA.
Wakil Ketua menyampaikan bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 mengatur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SK KMA ini ditetapkan karena Ketentuan dalam SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi sehingga perlu ditetapkan standar terkini tentang pelayanan informasi publik di pengadilan sesuai dengan standar pelayanan informasi sesuai kebutuhan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 bertujuan untuk:
• Menjamin keterbukaan dan pelayanan informasi di Pengadilan,
• Melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI,
• Meningkatkan kerja sama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan
• Menyelenggarakan pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan SK KMA ini adalah:
• Memiliki SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022,
• Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala, dan
• Melaporkan layanan informasi kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali.
Dalam kesempatan itu disampaikan juga bahwa ada hak dan kewajiban dari Pengadilan terkait Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
PN Denpasar siap menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan standar pelayanan informasi publik di pengadilan, melayani dengan hati secara Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI serta memegang teguh IntegritasTanpaBatas!.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!