Sosialisasi Internal Sk Kma No. 026/kma/sk/ii/2012
- Kamis, 02 Januari 2025
- 1
- Dilihat 26 kali
Kamis, 2 Januari 2025. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 adalah tentang Standar Pelayanan Peradilan. Surat keputusan ini mengatur standar pelayanan yang harus diterapkan oleh setiap satuan kerja di Badan Peradilan, yang ditetapkan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Hal-hal yang diatur dalam SK ini diantaranya :
-Memerintahkan satuan kerja di Badan Peradilan untuk menyusun standar pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan;
-Menetapkan standar pelayanan peradilan sebagai dasar bagi satuan kerja dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Dalam surat keputusan ini juga diatur bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan jika:
-Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan;
-Pelaksana memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
Pengaduan dapat diajukan oleh orang yang dirugikan atau pihak lain yang diberi kuasa untuk mewakilinya;
-Pengaduan harus diajukan paling lambat 30 hari setelah menerima pelayanan pengadilan.
Semua hal tersebut diatas, disampaikan oleh salah seorang hakim PN Denpasar, Bapak Tjokorda Putra Budi Pastima, dalam acara Sosialisasi Internal yang diadakan d Ruang Sidang Cakra, mulai sekira pk. 11:05 WITA yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai.
PN Denpasar senantiasa siap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan pedoman standar pelayanan pengadilan, melayani dengan hati secara Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan ber-IntegritasTanpaBatas.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!