Sosialisasi Internal Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Dan Penilaian Resiko
- Jum'at, 21 Februari 2025
- 1
- Dilihat kali

Denpasar, 21 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan Sosialisasi Internal Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Penilaian Resiko yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra dengan pemateri hakim PN Denpasar, Bapak I Wayan Yasa, S.H., M.H.
SPIP merupakan sistem pengendalian yang diterapkan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Tujuan SPIP adalah menjamin tercapainya tujuan organisasi, menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah, menjamin keandalan pelaporan keuangan, menjamin pengamanan aset negara, dan menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri dari unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkatan kegiatan, yang terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Selanjutnya disampaikan tentang penilaian risiko. Kegiatan penilaian risiko adalah proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Penilaian Risiko dilaksanakan dengan metode checklist, pertimbangan sesuai pengalaman dan dokumen, benchmarking, flow charts, brainstorming, analisis sistem, analisis skenario, FGD, wawancara, dan kajian dokumen.