Sosialisasi Internal Sekma No. 3 Tahun 2014

  • Kamis, 02 Januari 2025
  • 1
  • Dilihat 23 kali

Kamis, 2 Januari 2025

Semeton Dilan,
Ibu Kadek Kusuma Wardani, salah seorang hakim PN Denpasar menjadi penyaji materi dalam acara yang dihelat di Ruang Sidang Cakra yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai yang dimulai sekira pk. 11:30 WITA. Disampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nomor 3 Tahun 2014 adalah peraturan tentang penanganan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang dibuat berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013.

Selain itu disampaikan juga beberapa ketentuan yang diatur dalam Persekma tersebut, diantaranya: Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG dalam waktu paling lama 7 hari setelah menerima gratifikasi; Gratifikasi yang diterima bisa berupa seminar kit, sertifikat, plakat, cinderamata, hidangan, dan jamuan; Gratifikasi yang diterima bisa diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat.

Mengakhiri sosialisasi, seluruh hakim dan pegawai PN Denpasar kembali membulatkan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan dengan pelaksanaan tugas pelayanan yang ber-IntegritasTanpaBatas secara Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel,Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.

Stop Gratifikasi, Katakan 'TIDAK' pada Gratifikasi!.

Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!

Lihat Berita Lainnya