Sosialisasi Internal Perma No. 7, 8, Dan 9 Tahun 2016

  • Kamis, 02 Januari 2025
  • 1
  • Dilihat 19 kali

Kamis, 2 Januari 2025. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 mengatur tentang:
a. Penegakan disiplin kerja hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (PERMA Nomor 7 Tahun 2016);
b. Pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (PERMA Nomor 8 Tahun 2016); dan
c. Pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (PERMA Nomor 9 Tahun 2016).

Ketua menyampaikan materi sosialisasi tentang ketiga Perma tersebut pada acara yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai, yang dimulai sekira pk. 09:50 WITA.

Sosialisasi kali ini merupakan penyegaran kembali sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur tentang Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sehingga tetap selalu dapat dipedomani dalam melaksanakan tupoksi kedinasan dan berperilaku diluar kedinasan, terlebih ketiga Perma tersebut selalu disebutkan oleh pimpinan dalam setiap kali kegiatan rapat dan apel untuk selalu diingat dan dipedomani oleh seluruh aparatur.

PN Denpasar senantiasa tetap selalu siap melaksanakan segala peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI, melayani dengan hati secara Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI serta memegang teguh IntegritasTanpaBatas!.

Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!

Lihat Berita Lainnya