Sosialisasi Internal Perma 6, 7, Dan 8 Tahun 2022
- Jum'at, 03 Januari 2025
- 1
- Dilihat 9 kali
Jumat, 3 Januari 2025. Panitera tampil sebagai penyaji materi sosialisasi, bertempat di Ruang Sidang Cakra, yang dimulai sekira pk. 09:50 WITA, diikuti oleh seluruh hakim, pp, js/jsp, cakim, dan prakom. Acara juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua, serta Panitera dan Sekretaris.
Topik pertama yang disampaikan adalah Perma Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 September 2022, mengatur tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung.
Dilanjutkan dengan Perma 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, yaitu tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (eCourt). Perma ini ditetapkan pada 10 Oktober 2022.
Perma 8 Tahun 2022 yang ditetapkan ditetapkan pada 18 November 2022 menjadi topik ketiga yang disampaikan, yang mengatur tentang perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
PN Denpasar yang melayani dengan hati dengan semangat layanan Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan IntegritasTanpaBatas!, siap untuk melaksanakan amanat ketiga Perma tersebut, mendukung penuh salah satu upaya Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan peradilan yang meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, dan mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!