Sosialisasi Internal Perma 1, 2 Dan 3 Tahun 2022

  • Jum'at, 03 Januari 2025
  • 1
  • Dilihat 11 kali

Jumat, 3 Januari 2025

Semeton Dilan,
Sosialisasi berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang diikuti oleh seluruh hakim, pp, js/jsp, cakim, dan prakom. Acara juga dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua, serta Panitera dan Sekretaris, yang dimulai sekira pk. 09:00 WITA.

Bapak Gede Putra Astawa, salah seorang hakim tampil sebagai penyaji materi yang diawali dengan Perma 1 lalu Perma 2 dan 3 Tahun 2022.

Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Perma ini merupakan salah satu bentuk penerapan konsep keadilan restoratif. Dalam sistem peradilan, korban tindak pidana selama ini hanya diposisikan sebagai pihak yang mengalami kerugian. Perma ini memberikan pedoman lengkap tentang penanganan restitusi dan kompensasi dalam kasus pidana.

Selanjutnya Perma Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan Perma Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Mediasi elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator, yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

PN Denpasar yang melayani dengan hati, siap untuk melaksanakan amanat ketiga Perma tersebut, mendukung penuh salah satu upaya Mahkamah Agung RI dalam menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, juga untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, sehingga terselenggara layanan peradilan yang lebih Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI dan IntegritasTanpaBatas!.

Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!

Lihat Berita Lainnya