Penandatanganan Mou Pemberi Bantuan Hukum Di Posbakum Pn Denpasar
- Senin, 02 Januari 2023
- 1
- Dilihat 25 kali

Denpasar, 02 Januari 2023. Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Denpasar antara PN Denpasar yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Nyoman Wiguna, S.H., M.H. dengan Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar yang diwakili oleh Ketua PERADI DPC Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H.
Melalui MoU tersebut, PN Denpasar secara resmi menunjuk PERADI DPC Denpasar sebagai Pemberi Bantuan hukum terbatas terhadap para pemohon bantuan hukum untuk perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.