Pelimpahan Perkara Pembunuhan Engeline Ke Pengadilan Negeri Denpasar

  • Jum'at, 16 Oktober 2015
  • 2
  • Dilihat 28 kali
Denpasar, pn-denpasar.go.id - Pada hari Kamis 15 Oktober 2015 telah dilimpahkan berkas perkara pembunuhan Engeline, atas nama Terdakwa Margriet Christina Megawe dan Agustay Handa May dari Kejaksaan Negeri Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua perkara tersebut telah teregister pada Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Oktober 2015 dengan nomor 863/Pid.B/2015/PN Dps untuk Terdakwa Margriet Christina Megawe dan nomor 864/Pid.B/2015/PN Dps untuk Terdakwa Agustay Handa May.
 
 
Pada hari itu juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar H. Prim Haryadi, S.H., M.H. langsung mempelajari berkas sekaligus menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan kedua perkara tersebut. Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Oktober 2015, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara atas nama Terdakwa Margriet Christina Megawe adalah Hakim Ketua : Edward Harris Sinaga, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 : I Wayan Sukanila, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sementara perkara atas nama Terdakwa Agustay Handa May Majelis Hakim yang ditunjuk adalah Hakim Ketua : I Gede Ketut Wanugraha, S.H., Hakim Anggota 1 : Made Sukereni, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 : Achmad Peten Sili, S.H., M.H., kedua perkara ini akan disidangkan pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2015.
 
 
Sebagaimana diketahui perkara pembunuhan bocah 8 tahun Engeline begitu menyita perhatian publik baik nasional maupun internasional, terutama di Kota Denpasar dan sekitarnya. Terbukti pada saat sidang pra peradilan pada waktu lalu Pengadilan Negeri Denpasar dibanjiri ratusan ribu massa. Oleh karena itu, pada sidang perdana Kamis tanggal 22 Oktober 2015, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar H. Prim Haryadi, S.H., M.H. melalui Humas Pengadilan Negeri Denpasar Achmad Peten Sili, S.H., M.H. menghimbau kepada segenap masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya agar senantiasa menjaga sekaligus mengawal persidangan ini agar dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
 
 
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga mengharapkan agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini. Yang tidak kalah pentingnya juga adalah soal kemacetan jalan-jalan di seputar Pengadilan Negeri Denpasar. Oleh karena itu diharapkan agar masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, sangat diharapkan pengertiannya untuk selalu menjaga ketertiban lalu lintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Denpasar. Dan kepada yang hendak masuk ke dalam wilayah Kantor Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyaksikan langsung jalannya sidang, agar tetap menjaga suasana kondusif sehingga semuanya dapat berjalan sebagaimanamestinya.
 
 
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar
Lihat Berita Lainnya