Kunjungan Studi Banding Brawijaya Moot Court Community
- Senin, 24 Juni 2024
- 1
- Dilihat 21 kali
Senin, 24 Juni 2024. Rombongan BMCC (Brawijaya Moot Court Community) yang berjumlah sekira 25 orang yang mengadakan studi banding tersebut dalam rangka mendapatkan pengetahuan tentang praktek peradilan semu dan alur persidangan pada kasus narkotika yang selama ini dilaksanakan di PN Denpasar.
Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra yang dimulai sekira pk. 10:10 wita. Materi tentang praktek peradilan semu dan alur persidangan pada kasus narkotika disampaikan oleh salah satu hakim PN Denpasar yakni Gede Putra Astawa, yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua pelaksanaan tugas pokok fungsi pelayanan termasuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara narkotika sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan khusus di PN Denpasar, tetap dan selalu menerapkan prinsip layanan Transparan profeionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu!.
Di akhir acara yang berakhir sekira pk. 11:35 wita dan sebelum sesi foto bersama, ketua tim rombongan BMCC menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan PN Denpasar atas perkenannya menerima tim mereka, dan menyampaikan juga bahwa dari paparan materi yang sudah disampaikan, anggota BMCC sudah mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan terkait topik yang disebutkan diatas.