Konferensi Pers Terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
- Rabu, 18 Maret 2020
- 2
- Dilihat 12 kali
Denpasar, Rabu, 18 Maret 2020, pukul 14.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Denpasar dilaksanakan Konferensi Pers tentang Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh undangan yaitu Sekretaris Kota Denpasar, Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Komandan Kodim 1611 Badung, Kepala Kepolisian Resor Badung serta para wartawan media cetak dan elektronik.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menerapkan langkah – langkah pencegahan dan penanggulangan sebagai berikut.
I. Terkait hal tersebut Mahkamah AGung telah mengeluarkan SE SESMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 yang berlaku sampai tanggal 31 Maret 2020 memuat beberapa hal, yaitu:
Sistem kerja:
a. Hakim dan Aparatur pengadilan tetap melaksanakan tugas pelayanan dengan tetap menjaga kemungkinan penyebaran virus antara lain: absensi tidak pakai fingerprint, selalu berkoordinasi dengan dinas kesehatan apabila ada diduga ada yang terpapar virus;
b. Persidangan:
Persidangan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan antara lain: pembatasan pengunjung sidang, jarak aman antar pengunjung sidang, dan didorong beracara secara e-litigasi;
c. Penyelenggaraan kegiatan;
Kegiatan atau rapat yang melibatkan banyak orang diupayakan untuk ditunda sementara waktu dengan memperhatikan skala prioritas
II. Sehubungan dengan hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penundaan persidangan sejak tanggal 17 Maret 2020 ditunda sampai dengan 2 minggu ke depan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya menjelas habis;
Untuk mengurangi persidangan perkara pidana sampai malam, maka jadwal sidang disesuaikan:
Perkara perdata : Hari Senin ,Rabu dan Jumat
Perkara pidana : Hari Selasa dan Kamis
b. Persidangan perkara perdata didorong untuk dilaksanakan secara elitigasi, karena PENGADILAN NEGERI DENPASAR TELAH SIAP UNTUK MELAKSANAKAN E-COURT SEJAK AKHIR TAHUN 2019
c. Perkara permohonan hampir seluruhnya dilaksanakan secara e-cour – elitigasi
Dengan tidak mengurangi esensi persidangan terbuka untuk umum, dilakukan pembatasan pengunjung sidang yang masuk ke ruang sidang
d. Penyediaan hand sanitizer di beberapa sudut yang bisa dimanfaatkan oleh pengunjung dan aparatur pengadilan
e. Telah dilakukan penyemprotan secara berkala dengan cairan insektan disemua ruangan
III. HIMBAUAN
Kepada seluruh masyarakat para pencari keadilan diminta perhatian dan kerja samanya, yaitu:
1. Untuk tidak secara beramai-ramai datang ke Pengadilan mengikuti sidang sekalipun untuk memberikan sport kepada para pihak atau terdakwa
2. Agar mempercayakan kepada kuasa yang sudah ditunjuk untuk hadir dalam proses persidangan
3. Para pihak atau kuasanya agar hadir tepat waktu guna menghindari penumpukan orang di area pengadilan
4. Tidak membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan
5. Bagi masyarakat para pencari yang akan mengikuti sidang atau mediasi yang mengalami gangguan kesehatan atau sakit diminta melapor di pos penjagaan untuk dilaporkan kepada Majelis Hakim
6. Kepada media dimohon kerja samanya untuk menyampaikan imbauan ini agar diketahui dan dimaklumi
Dalam kesempatan tersebut para Kepala Instansi pada dasarnya menyepakati kebijakan yang telah diambil oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terkait persidangan dan pelayanan publik, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dan masing-masing intansi juga telah menerapkan kebijakan- kebijakan terkait pencegahan Covid-19. Acara diakhiri dengan pembacaan Yel – Yel Anti Corona sebagai berikut.
CORONA – JAGA JARAK!
CORONA – HINDARI KERAMAIAN!
CORONA – DI RUMAH SAJA!