Denpasar, 30 April 2026. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan acara Sosialisasi Internal Anti-Gratifikasi di ruang sidang Cakra dengan dihadiri oleh para hakim dan pegawai, dan menghadirkan Hakim Ni Made Dewi Sukrani sebagai penyaji. Dalam pemaparannya, disampaikan pemahaman mendasar mengenai gratifikasi, potensi risiko dalam pelaksanaan tugas peradilan, serta pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur penegak hukum.
Disampaikan pula tentang pembaruan regulasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi ini memperbarui batas nilai kewajaran gratifikasi, memperjelas mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Penekanan diberikan pada pentingnya kesadaran individu untuk menolak, melaporkan, dan menghindari segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparatur, khususnya hakim, semakin memahami dan menerapkan prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pekerjaan. Hal ini tidak hanya memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan aparatur yang bersih dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat, sehingga tercipta pelayanan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.
Disampaikan pula tentang pembaruan regulasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi ini memperbarui batas nilai kewajaran gratifikasi, memperjelas mekanisme pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi. Penekanan diberikan pada pentingnya kesadaran individu untuk menolak, melaporkan, dan menghindari segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparatur, khususnya hakim, semakin memahami dan menerapkan prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pekerjaan. Hal ini tidak hanya memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan aparatur yang bersih dan berintegritas, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat, sehingga tercipta pelayanan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.

