Denpasar, 18 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Dr. Iman Luqmanul Hakim menghadiri sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme Berdasarkan PERMA No. 1 Th. 2022 Tentang Tata Cara Penanganan Permohonan Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Korban Tindak Pidana.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar dan dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pimpinan Pengadilan Tinggi Denpasar, Pimpinan Pengadilan Negeri, beserta Pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pimpinan Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam sosialisasi tersebut, para panelis membabarkan metode Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme berdasarkan PERMA No. 1 Th. 2022 serta melakukan diskusi dengan para peserta mengenai saran untuk perubahan peraturan terkait agar lebih sesuai dengan keadaan dan tuntutan yang ada di lapangan.

