Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme
Berita

Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Penulis
Admin
Dipublikasikan
18 Juli 2025 pukul 00.00
Dilihat
58 kali
Bagikan:

Denpasar, 18 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Dr. Iman Luqmanul Hakim menghadiri sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme Berdasarkan PERMA No. 1 Th. 2022 Tentang Tata Cara Penanganan Permohonan Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Korban Tindak Pidana.

Acara tersebut dilaksanakan di Aula Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar dan dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pimpinan Pengadilan Tinggi Denpasar, Pimpinan Pengadilan Negeri, beserta Pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pimpinan Kejaksaan Negeri Badung.

Dalam sosialisasi tersebut, para panelis membabarkan metode Pemenuhan Hak Atas Kompensasi Bagi Korban Terorisme berdasarkan PERMA No. 1 Th. 2022 serta melakukan diskusi dengan para peserta mengenai saran untuk perubahan peraturan terkait agar lebih sesuai dengan keadaan dan tuntutan yang ada di lapangan.

 

 

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Chat dengan kami