Denpasar, 30 April 2026. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan Sosialisasi Internal SOP Kepaniteraan Peradilan Umum di ruang sidang Cakra, dengan dihadiri oleh para hakim dan seluruh aparatur pengadilan dan penyaji Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Iman Luqmanul Hakim, yang menyampaikan materi terkait Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pembaruan SOP ini menitikberatkan pada penyederhanaan alur penanganan perkara, penguatan standar layanan berbasis teknologi informasi, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan pengadilan.
Materi yang disajikan juga mengulas secara rinci perubahan-perubahan penting dibandingkan SOP sebelumnya, termasuk penyesuaian waktu penyelesaian perkara, standarisasi layanan meja informasi dan PTSP, serta integrasi dengan sistem elektronik peradilan. Disampaikan pula pentingnya konsistensi penerapan SOP oleh seluruh aparatur, khususnya hakim, dalam menjaga kualitas putusan dan tertib administrasi perkara. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan seluruh hakim mampu lebih adaptif terhadap dinamika regulasi serta mampu menjalankan tugas yudisial secara profesional, efektif, dan berintegritas tinggi.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparatur pengadilan terhadap regulasi terbaru, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal. Manfaat yang diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sehungga tercipta pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.
Materi yang disajikan juga mengulas secara rinci perubahan-perubahan penting dibandingkan SOP sebelumnya, termasuk penyesuaian waktu penyelesaian perkara, standarisasi layanan meja informasi dan PTSP, serta integrasi dengan sistem elektronik peradilan. Disampaikan pula pentingnya konsistensi penerapan SOP oleh seluruh aparatur, khususnya hakim, dalam menjaga kualitas putusan dan tertib administrasi perkara. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan seluruh hakim mampu lebih adaptif terhadap dinamika regulasi serta mampu menjalankan tugas yudisial secara profesional, efektif, dan berintegritas tinggi.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan pemahaman yang seragam di kalangan aparatur pengadilan terhadap regulasi terbaru, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal. Manfaat yang diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sehungga tercipta pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.

