Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti-Penyuapan 2025
Berita

Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti-Penyuapan 2025

Penulis
Admin
Dipublikasikan
21 Februari 2025 pukul 00.00
Dilihat
54 kali
Bagikan:

Denpasar, 21 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Acara dimulai dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Heriyanti, S.H., M.Hum yang kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Pengadilan selalu menjadikan PERMA No. 6, 7, dan 8 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 dalam pelaksanaan tugas pelayanan.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Bapak I Wayan Suarta, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang struktur dan pembangunan SMAP. Beliau menjelaskan bahwa SMAP adalah sistem manajemen yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. SMAP mencakup penetapan, dokumentasi, penerapan, pemeliharaan, peninjauan, dan perbaikan berkesinambungan atas seluruh proses anti penyuapan. Audit Internal SMAP dilakukan untuk mengevaluasi apakah SMAP telah diterapkan secara efektif dan sesuai persyaratan. Dalam pelaksanaan Pembangunan SMAP ada 4 prinsip yang harus dipedomani yakni, ‘Empat Prinsip "NO", yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Chat dengan kami