Sosialisasi Internal Pengadilan Negeri Denpasar
Berita

Sosialisasi Internal Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis
Admin
Dipublikasikan
3 Februari 2025 pukul 00.00
Dilihat
36 kali
Bagikan:

Denpasar, 3 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan Sosialisasi Internal dengan materi:

  1. SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 Tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, disampaikan oleh narasumber Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Sayuti, S.H.
  2. Alur Persidangan Pada Peradilan Tingkat Pertama, disampaikan oleh narasumber Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Sayuti, S.H.
  3. PERMA No. 1 Th. 2024 Tentang Restorative Justice, disampaikan oleh narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Heriyanti, S.H., M.Hum; dan
  4. PERMA No. 1 Th. 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Masyarakat Kurang Mampu, disampaikan oleh narasumber Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H.

Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pegadilan Negeri Denpasar, Bapak Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab. 

Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan peraturan-peraturan tersebut secara baik sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Denpasar.

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Chat dengan kami