Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan Sosialisasi internal KUHP dan KUHAP dengan menghadirkan Wakil Ketua PN Denpasar, Bapak Putu Gde Novyartha sebagai penyaji materi. Kegiatan dilaksanakan yang dimulai pukul 10.15 WITA bertempat di ruang sidang Cakra tersebtu dihadiri oleh para hakim dan seluruh pegawai. Dalam pemaparannya, penyaji memberikan gambaran umum perubahan substansial dalam KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian norma dengan perkembangan sosial masyarakat. Selain itu, materi KUHAP baru juga menyoroti pembaruan dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan peran aparat penegak hukum, transparansi proses, serta perlindungan terhadap tersangka, korban, dan saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan, khususnya para hakim, dalam mengimplementasikan ketentuan baru secara tepat dan konsisten. Dengan memahami perubahan paradigma dan norma hukum yang berlaku, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan.
Manfaat dari sosialisasi ini tidak hanya dirasakan oleh aparatur internal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan meningkatnya kompetensi dan pemahaman hakim terhadap KUHP dan KUHAP baru, kualitas pelayanan peradilan akan semakin baik, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur peradilan, khususnya para hakim, dalam mengimplementasikan ketentuan baru secara tepat dan konsisten. Dengan memahami perubahan paradigma dan norma hukum yang berlaku, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan.
Manfaat dari sosialisasi ini tidak hanya dirasakan oleh aparatur internal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan meningkatnya kompetensi dan pemahaman hakim terhadap KUHP dan KUHAP baru, kualitas pelayanan peradilan akan semakin baik, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.

