Sosialisasi E-Litigation, Era Terang dan Gugatan Sederhana
Berita

Sosialisasi E-Litigation, Era Terang dan Gugatan Sederhana

Penulis
PTIP PN Denpasar
Dipublikasikan
22 November 2019 pukul 12.05
Dilihat
75 kali
Bagikan:

Denpasar, Jumat, 22 Nopember 2019, bertempat di Grand Matahari, Hotel Nikki Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar di undang untuk menjadi Narasumber dalam Sosialisasi E-Litigasi, Era Terang dan Gugatan Sederhana yang di selenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Dpc PERADI Denpasar.

Sosialisasi e – litigation, era terang dan gugatan sederhana sistem secara online ini akan mempermudah advokat melakukan proses peradilan. hal ini guna menyongsong peraturan mahkamah agung nomer 1 tahun 2019 bahwa di awal tahun 2020 akan diberlakukan e-litigation di setiap pengadilan di seluruh indonesia.

Sosialisasi dihadiri oleh kurang lebih 400 orang advokat anggota peradi Denpasar , dibuka oleh ketua pengadilan tinggi Denpasar (Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H); Materi gugatan sederhana disampaikan oleh bapak Hartanto , SH.MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, dilanjutkan dengan materi Eraterang dari Rotua Roosa Mathilda Tampubolon S.H., M.H. panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan terakhir Dr. H. Sobandi, SH.MH ketua Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan materi elitigation,

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta yg hadiri , yg terlihat antusias mengikuti acara tersebut.

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.