Penandatanganan MoU Pemberi Bantuan Hukum di Posbakum PN Denpasar
Berita

Penandatanganan MoU Pemberi Bantuan Hukum di Posbakum PN Denpasar

Penulis
Admin
Dipublikasikan
2 Januari 2023 pukul 01.00
Dilihat
68 kali
Bagikan:

Denpasar, 02 Januari 2023. Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Denpasar antara PN Denpasar yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Nyoman Wiguna, S.H., M.H. dengan Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar yang diwakili oleh Ketua PERADI DPC Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H.

Melalui MoU tersebut, PN Denpasar secara resmi menunjuk PERADI DPC Denpasar sebagai Pemberi Bantuan hukum terbatas terhadap para pemohon bantuan hukum untuk perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.