Penandatangan MoU Pemberi Bantuan Hukum Posbakum antara PN Denpasar dengan PERADI DPC Denpasar
Berita

Penandatangan MoU Pemberi Bantuan Hukum Posbakum antara PN Denpasar dengan PERADI DPC Denpasar

Penulis
Admin
Dipublikasikan
6 Januari 2022 pukul 07.21
Dilihat
48 kali
Bagikan:

Denpasar, 06 Januari 2022. Bertempat di ruang Aanmaning Gedung Pengadilan Negeri Denpasar, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Denpasar antara PN Denpasar yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. dengan Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Denpasar yang diwakili oleh Ketua PERADI DPC Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H.

Melalui MoU tersebut, PN Denpasar secara resmi menunjuk PERADI DPC Denpasar sebagai Pemberi Bantuan hukum terbatas terhadap para pemohon bantuan hukum untuk perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.

Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.