Denpasar, 22 Oktober 2025. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap yang dilaksanakan di halaman tengah kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, yang dimulai pada pukul 09:05 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.



Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis senjata tajam, alat elektronik diantaranya telepon genggam, dan barang hasil tindak pidana lainnya serta narkotika, yang dimusnahkan dengan cara digerinda, dihancurkan dengan palu, dibakar, dan diblender dengan dicampur cairan kimia pembersih lantai.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Denpasar mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Denpasar mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Selain itu, keikutsertaan PN Denpasar dalam kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

