Denpasar, 13 Juni 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan Pembukaan Pengawasan Antar Bidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dan dipimpin oleh Ketua didampingi oleh Wakil Ketua, serta diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai.
Ketua mengawali rapat dengan mengingatkan kembali agar tetap selalu menjadikan Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017, Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera dan Jurusita, Kode Etik ASN, dan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok fungsi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, serta tetap selalu memegang teguh integritas dan mawas diri dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Selanjutnya, Ketua menyampaikan agar dalam pelaksanaan pengawasan antar bidang, para hakim pengawas benar-benar melaksanakannya termasuk terhadap temuan-temuan hasil asesmen AMPUH oleh Badilum dan pengawasan oleh PT Denpasar.
Ketua mengakhiri rapat dengan kembali menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar tetap selalu memegang teguh IntegritasTanpaBatas dengan melaksanakan prinsip layanan 'ngamedalang dharma suci, melayani dengan hati', yang Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu! dengan dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, serta menerapkan pola 3K (Komunikasi, Koordinasi, dan Kerjasama) dalam pelaksanaan tugas pelayanan sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
Acara diakhiri dengan pengucapan yel-yel PN Denpasar yang dipimpin oleh Agen Perubahan PN Denpasar 2025.

