Denpasar, 27 Juli 2026. Senator DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna ke PN Denpasar menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang independen, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui koordinasi yang konstruktif, berbagai masukan dan aspirasi daerah dapat dipahami secara lebih komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat berjalan semakin efektif.
Pengadilan menjalankan tugas pokok menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan DPD RI memiliki fungsi konstitusional dalam menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi daerah serta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Dengan membangun sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, kedua lembaga dapat saling mendukung terciptanya sistem hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, demi menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh pencari keadilan khususnya di wilayah hukum PN Denpasar
Pengadilan menjalankan tugas pokok menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan DPD RI memiliki fungsi konstitusional dalam menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi daerah serta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Dengan membangun sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, kedua lembaga dapat saling mendukung terciptanya sistem hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, demi menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh pencari keadilan khususnya di wilayah hukum PN Denpasar

