DISKUSI BEDAH UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Berita

DISKUSI BEDAH UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Penulis
PTIP PN Denpasar
Dipublikasikan
14 Agustus 2014 pukul 01.00
Dilihat
100 kali
Bagikan:
Kamis, 14 Agustus 2014
Sejak tanggal 31 Juli 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berlaku secara efektif menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
 
 
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA banyak ketentuan baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan bahkan tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, seperti Keadilan Restoratif dan Diversi.
 
 
Agar ketentuan-ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh Lembaga Penegak Hukum yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Pengadilan Negeri Denpasar mengadakan ”Diskusi Bedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA” bagi penegak hukum yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Hadir dalam diskusi tersebut :
Staf Reskrim Polda Bali;
 
  1. Kapolresta Denpasar beserta staf;
  2. Staf Kapolres Badung;
  3. Kejari Denpasar beserta para JPU dan staf;
  4. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar;
  5. Para Hakim Pengadilan Negeri Denpasar;
  6. Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Denpasar;
  7. Para Panitera Muda dan para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sebagai Narasumber dalam diskusi tersebut adalah :
 
  1. Bapak Agus Subroto, S.H., M.H. (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
  2. Bapak Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Balitbangdiklatkumdil MA RI);
  3. Ibu Albertina Ho S.H, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang / Pengajar di Balitbangdiklatkumdil MA RI).

 

 
Sumber : Pengadilan Negeri Denpasar
Logo Pengadilan Negeri Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar

Kelas IA

Pengadilan Negeri Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan untuk masyarakat. Kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi sesuai dengan nilai-nilai TAKSU.

Kontak Kami

Jl. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113

0361-224327

Fax: 0361-224327

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WITA
Jumat: 07.30 - 16.30 WITA
Sabtu - Minggu: Tutup

Link Terkait

© 2025 Pengadilan Negeri Denpasar. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Chat dengan kami