Senin, 25 April 2026. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Mediator di Pengadilan Negeri Denpasar. Bimtek yang menghadirkan narasumber Hakim Bapak Suwarjo dan diikuti oleh para hakim dan panitera pengganti tersebut dimulai pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Dr. Iman Luqmanul Hakim yang sekaligus menyampaikan pengantar mengenai pentingnya optimalisasi peran mediator dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam penyampaian materinya, Bapak Suwarjo menekankan bahwa mediator tidak hanya berperan sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator komunikasi yang mampu membangun suasana dialog yang kondusif antara para pihak. Peserta diberikan pemahaman mengenai teknik komunikasi efektif, strategi menggali kepentingan para pihak, pengendalian emosi dalam proses mediasi, hingga pentingnya menjaga netralitas dan integritas mediator selama proses berlangsung.
Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan kemampuan para hakim dan panitera pengganti dalam memahami mekanisme mediasi semakin meningkat, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada tercapainya perdamaian. Suasana diskusi interaktif serta pertukaran pengalaman selama kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi dinamika mediasi di lingkungan peradilan.
Dalam penyampaian materinya, Bapak Suwarjo menekankan bahwa mediator tidak hanya berperan sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator komunikasi yang mampu membangun suasana dialog yang kondusif antara para pihak. Peserta diberikan pemahaman mengenai teknik komunikasi efektif, strategi menggali kepentingan para pihak, pengendalian emosi dalam proses mediasi, hingga pentingnya menjaga netralitas dan integritas mediator selama proses berlangsung.
Melalui kegiatan bimtek ini diharapkan kemampuan para hakim dan panitera pengganti dalam memahami mekanisme mediasi semakin meningkat, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada tercapainya perdamaian. Suasana diskusi interaktif serta pertukaran pengalaman selama kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi dinamika mediasi di lingkungan peradilan.
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari perorangan maupun lembaga. Apabila terdapat penyimpangan pada saat menerima layanan kami, agar melaporkan melalui sistem pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, siwas.mahkamahagung.go.id.

