Sosialisasi Internal Whistle Blowing System 2025
- Jum'at, 28 Februari 2025
- 1
- Dilihat kali

Denpasar, 28 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan pengadilan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan dan integritas badan peradilan. Hadir sebagai narasumber adalah Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Wayan Yasa, S.H., M.H.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana bagi warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidakpuasan terhadap layanan pengadilan. Beberapa jenis pengaduan masyarakat diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang oleh aparat pengadilan, pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar, tindak pidana seperti suap dan gratifikasi, dan pelanggaran kode etik hakim dan pegawai pengadilan. Cara mengajukan pengaduan dapat melalui website resmi pengadilan, menggunakan kotak pengaduan yang tersedia di kantor pengadilan, melalui surat tertulis atau email yang ditujukan ke bagian pengaduan, datang langsung ke meja layanan pengaduan.
Selanjutnya disampaikan bahwa whistleblowing system (WBS) yakni sistem pelaporan khusus bagi pelapor yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, pegawai pengadilan, atau pihak lain yang berhubungan dengan pengadilan. Prinsip WBS diantaranya kerahasiaan, anonimitas, dan perlindungan.
Kriteria Laporan WBS yakni fakta yang jelas dan dapat diverifikasi, bukti pendukung atau saksi, dan tidak didasarkan pada fitnah atau kepentingan pribadi. Beberapa saluran WBS adalah portal whistleblowing yang dikelola oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan terkait, hotline atau email khusus untuk laporan pelanggaran, Unit Pengendalian Gratifikasi dan Anti-Korupsi di setiap pengadilan.
Salah satu manfaat dari adanya pengaduan masyarakat dan WBS adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.