Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti-penyuapan 2025
- Jum'at, 21 Februari 2025
- 1
- Dilihat kali

Denpasar, 21 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) tahun 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Acara dimulai dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Heriyanti, S.H., M.Hum yang kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Pengadilan selalu menjadikan PERMA No. 6, 7, dan 8 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Bapak I Wayan Suarta, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang struktur dan pembangunan SMAP. Beliau menjelaskan bahwa SMAP adalah sistem manajemen yang membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. SMAP mencakup penetapan, dokumentasi, penerapan, pemeliharaan, peninjauan, dan perbaikan berkesinambungan atas seluruh proses anti penyuapan. Audit Internal SMAP dilakukan untuk mengevaluasi apakah SMAP telah diterapkan secara efektif dan sesuai persyaratan. Dalam pelaksanaan Pembangunan SMAP ada 4 prinsip yang harus dipedomani yakni, ‘Empat Prinsip "NO", yakni No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.