Sosialisasi Internal Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan 2025

  • Jum'at, 21 Februari 2025
  • 1
  • Dilihat kali

Denpasar, 21 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Internal Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan yang disampaikan oleh pemateri Bapak I Wayan Yasa, S.H., M.H. Acara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dihadiri oleh segenap Hakim beserta Aparatur Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sosialisasi terbsebut, narasumber menyampaikan bahwa kebijakan penanganan benturan kepentingan bertujuan untuk mengutamakan kepentingan publik dan mencegah terjadinya benturan kepentingan. Narasumber juga menyampaikan bahwa prinsip-prinsip kebijakan penanganan benturan kepentingan berupa:

  • mengutamakan kepentingan publik,
  • menciptakan keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan benturan kepentingan,
  • mendorong tanggung- jawab pribadi dan sikap keteladanan,
  • menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Dalam sosialisasi juga disampaikan tentang langkah-langkah yang dilaksanakan dalam upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan di PN Denpasar. Sosialisasi diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh aparatur PN Denpasar tentang kebijakan penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Lihat Berita Lainnya