Sosialisasi Eksternal Dan Diskusi Interaktif Dengan Aph
- Jum'at, 14 Februari 2025
- 1
- Dilihat kali

Denpasar, 14 Februari 2025. Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal dan Diskusi Interaktif yang diikuti oleh perwakilan stakeholder eksternal diantaranya Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kepolisian Resor Badung, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan, BNN Kota Denpasar, BNN Kabupaten Badung, Kantor Imigrasi Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar, Disdukcapil Kabupaten Badung, Peradi DPC Denpasar.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan materi sosialisasi mengenai:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik,
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Rotua R. Mathilda, S.H., M.H.;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu,
- Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., serta
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ibu Theodora Usfunan, S.H., M.H.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan Diskusi Interaktif Pengadilan Negeri Denpasar bersama APH yang hadir, dengan moderator Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Gde Astawa, S.H., M.H. dan dibantu oleh Narasumber materi sosialisasi sebelumnya dan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak I Wayan Yasa, S.H., M.H.
Tujuan diadakannya acara diskusi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam penerapan regulasi-regulasi yang berlaku guna mendukung sistem peradilan yang lebih efektif dan transparan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.