Jumat, 18 Oktober 2024. Acara sosialisasi diadakan di Ruang Command Center dimulai sekira pk. 09:09 wita menampilkan Panitera sebagai narasumber yang dihadiri oleh para aparat penegak hukum dan juga oleh para advokat/penasehat hukum (pengacara) di wilayah hukum PN Denpasar, yakni Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kepolisian Resor Badung, Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Balai Pemasyarakatan Denpasar, Peradi, dan Posbakum pada PN Denpasar.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian materi tentang Perma Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik, yang merupakan dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,
Selanjutnya tentang Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perma Nomor 1 Tahun 2019. Beberapa hal yang diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 diantaranya adalah Persidangan elektronik dapat dilaksanakan tanpa persetujuan tergugat, Tergugat yang tidak setuju untuk persidangan elektronik tetap mengikuti prosedur manual namun tetap memiliki hak untuk membela diri, Perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik, Perluasan konsep domisili elektronik, Perluasan pengguna layanan, Pengakomodasian perkara prodeo, Pemanggilan pihak non-pengguna Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Penambahan email principal untuk memudahkan penggantian kuasa hukum, Pencocokan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani dilaksanakan oleh Panitera, dan Salinan putusan dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju. Perma ini berlaku mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para hakim, para pihak berperkara, dan pihak terkait lainnya.
Sosialisasi selanjutnya adalah Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Pada sesi keempat, Panitera menyampaikan materi tentang penerapan restorative justice di pengadilan sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Restorative justice diharapkan menjadi alternatif dalam penanganan tindak pidana yang menekankan pemulihan, bukan hanya penghukuman. Pendekatan ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan pelaku, serta proses penghukuman sebagai jalan terakhir.
SPPT-TI adalah materi yang disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor kepada para peserta pada sesi kelima yang membahas tentang Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang merupakan sistem pengintegrasian/pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Pada sesi terakhir sosialisasi, disampaikan materi tentang layanan informasi publik di pengadilan termasuk di PN Denpasar dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, Hal ini sesuai dengan ketentuan pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan yang diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Panitera menyebut bahwa acara sosialisasi diadakan bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para aparat penegak hukum dan para advokat/penasehat hukum/pengacara tentang segala hal yang menyangkut mekanisme dan prosedur/tata cara pelaksanaan pemberian layanan pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diatur dalam ketiga Perma tersebut, dan juga tentang penerapan restorative justice, SPPT-TI, dan juga tentang pemberian layanan informasi publik pengadilan.
PN Denpasar dalam melayani masyarakat pencari keadilan, termasuk yang terkait dengan keenam topik sosialisasi tersebut tetap selalu memedomani prinsip Transparan profesionAl Komitmen efektif-efiSien akUntabel, Taksu!, yang dijiwai oleh 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.
Salam Sehat, Salam Dilan, Taksu!